Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

Bawa Sabu, Pemuda Jombang Ditangkap di Mojokerto 

Mojokerto (beritajatim.com) – Karena bawa sabu-sabu (SS), pemuda asal Dusun Ngentak Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Candra Setiawan (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Trowulan. Pelaku diamankan di Jalan Raya Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kanit Reskrim Polsek Trowulan Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (31/8/2024). “Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).

Sekira pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Trowulan melakukan serangkaian penyelidikan di perempatan Trowulan. Setelah dilakukan pengamatan terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pembuntutan hingga melakukan upaya paksa pemberhentian.

“Pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Beat S 2953 QS warna merah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus plsatik. Sabu tersebut ditaruh di saku bagian dalam sebelah kanan jaket jeans warna biru laut,” katanya.

Sabu tersebut dilipat di dalam tas ransel warna cream. Sehingga petugas membawa pelaku dan barang bukti ke  Polsek Trowulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari interograsi yang dilakukan petugas, Candra mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di Surabaya.

“Pelaku baru saja mengambil sabu tersebut dengan sistem ranjau di TKP Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari keterangan pelaku, rencananya sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kanit, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,99 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,56 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram.

“Lalu, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2953 QS warna merah, satu tas selempang warna hijau army, satu tas ransel warna coklat dan satu jaket jeans warna biru laut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/suf]