Sumenep (beritajatim.com) – IM (28) warga Desa Elak Daya dan MR (24) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek Kota Sumenep, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Dua tersangka ini ditangkap di Jl. Trunojoyo Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Penangkapan dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Keduanya diduga akan melakukan transaksi sabu di Jl. Trunojoyo.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian anggota Polsek Kota melihat ada dua pemuda mencurigakan, karena tiba-tiba membuang bungkus rokoknya ke jalan.
“Ketika didekati anggota, dua pemuda itu berusaha kabur. Karena itu, anggota pun langsung membekuk dua pemuda tersebut,” ungkap Widiarti.
Bungkus rokok yang dibuang oleh dua tersangka itu ternyata berisi sabu dengan berat 0.29 gram. Ketika ditunjukkan, dua tersangka mengakui bahwa sabu di dalam bungkus itu miliknya.
“Kedua tersangka pelaku berserta barang bukti bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut,” terang Widiarti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [tem/beq]
