Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Adi Setyo, warga Kelurahan Krajen, Kecamatan Krajen, Kota Pasuruan, diamankan Kepolisian setelah kedapatan mencuri sebuah HP milik Muhamad Yusuf (36), seorang perangkat Desa Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Purwoasri, AKP Irfan Widodo, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban berada di rumah dengan kondisi gerbang dan pintu dalam keadaan terbuka.
“Korban mendengar suara teriakan Binurhuda. Kemudian korban melihat saksi mengamankan seorang laki-laki tak dikenal,” ujarnya.
Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk mencari HP miliknya guna menghubungi Polsek Purwoasri, namun tidak menemukannya. Saat kembali ke depan rumah, korban menemukan HP Samsung A54 warna biru yang disembunyikan di dalam celana belakang pelaku.
“Keadaan HP rupanya sudah dimatikan. Saat digeledah, telah ditemukan senjata tajam pisau (penikam) yang diselipkan di pinggang sisi kiri,” jelas AKP Irfan Widodo.
Menyadari hal itu, korban langsung menghubungi Polsek Purwoasri untuk mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Dosbook HP, HP Samsung A54 warna biru, Pisau tikam, sepeda motor Honda Supra Fit dengan Nopol N-5385-TW warna biru serta tiga unit HP hasil curian (dua HP berasal dari TKP wilayah lain, satu HP milik tersangka).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. [nm/beq]
