Bawa Kabur Sepeda Motor, Polres Ponorogo Tangkap Pria Asal Blora

Bawa Kabur Sepeda Motor, Polres Ponorogo Tangkap Pria Asal Blora

Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial RB, warga Blora, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo, setelah melakukan aksi penipuan di wilayah tersebut. Pria berusia 30 tahun ini, ditangkap karena menipu 2 korban dengan modus berpura-pura mengalami kerusakan pada sepeda motornya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelaku RB berpura-pura memberitahu korban bahwa ban sepeda motornya rusak. Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan sebuah tas ransel berwarna hitam kepada teman korban sebagai jaminan. Korban yang percaya akhirnya bersedia mengantar pelaku untuk membeli ban baru.

Setelah ban berhasil dibeli, tersangka kembali berpura-pura dengan alasan harus membeli bensin menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan sepeda motor tersebut, meninggalkan korban tanpa kendaraan.

“Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menggunakan motor itu untuk melancarkan aksi kejahatan lain di beberapa tempat lainnya, termasuk di wilayah Ngawi dan Madiun,” ungkap AKP Rudi, Jumat (04/10/2024).

Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini, bahkan sempat menjual velg sepeda motor korban dan menggantinya dengan velg yang lebih kecil sebelum kembali melakukan aksi kejahatan di tempat lain. Saat ini, RB telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku RB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Rudi. (end/kun)