Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

Pasuruan (beritajatim.com) – Niat dua warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk pesta sabu di kos batal. Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat sedang menyiapkan kebutuhan “pesta” tersebut,

Penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba itu berlangsung di sebuah indekos di Desa Kejapanan pada Senin (11/9/2023) pukul 18.30 WIB. Dua tersangka ini adalah Muhammad Ade Septian (36) warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol dan Faradilah (34), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.

“Satu tersangka atas nama Muhammad Ade Septian merupakan residivis kasus pencurian. Ade diamankan di Sidoarjo dan baru saja keluar pada bulan Mei 2023 kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:
Viral Video Seorang Pemuda di Pasuruan Dihajar Massa

Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian mendapat aduan dari masyarakat terkait maraknya warga yang sering menyalahgunakan narkoba. Dengan aduan masyarakat ini, Polres Pasuruan bergerak cepat dengan mengamankan dua orang tersangka.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya yakni 18 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu. Dari 18 kantong plastik ini berisi sabu dengan berat total 14,84 gram.

BACA JUGA:
Ketua PHDI Wonokitri Pasuruan Lakukan Kegiatan Adat Semeninga Setelah Bromo Dibuka Kembali

“Kami juga mengamankan dua buah handphone milik tersangka dengan merk Samsung dan juga Redmi. Ada uang tunai senilai Rp1,5 juta yang berada di dalam tas slempang,” lanjutnya.

Akibat peebuatannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]