Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Batal Naik, Segini Tarif PPN Terbaru Di Minimarket

Batal Naik, Segini Tarif PPN Terbaru Di Minimarket

Jakarta

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku tepat hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Dalam penerapannya, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah.

Dari hasil pantauan detikcom di beberapa pasar swalayan kecil (minimarket), salah satunya gerai Indomaret di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, terpantau tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%.

Dari keterangan dalam struk belanja, PPN yang dikenakan untuk makanan ringan yang dibeli di gerai minimarket tersebut adalah sebesar 11%.

Beralih ke gerai minimarket Alfamart di kawasan yang sama, saat melakukan transaksi untuk makanan ringan, PPN yang dikenakan juga tidak mencapai 12%.

Tarif PPN di minimarket 1 Januari 2025 Foto: Amanda Christabel

Diinformasikan sebelumnya, kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk barang mewah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang mewah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

“Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, kemarin (31/12/2024).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga bilang bahwa barang yang sebelumnya terkena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 12%, sementara yang sebelumnya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN,” terang Sri Mulyani.

(eds/eds)