Basori Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pura-pura Jadi Peternak Ayam

Basori Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pura-pura Jadi Peternak Ayam

Surabaya (beritajatim.com) – Basori Alwi bin Suyanto harus menerima hukuman lima tahun penjara setelah hakim Sih Yuliarti memutuskan bahwa ia terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Modus operandi yang digunakan Terdakwa cukup mengejutkan, yaitu dengan berpura-pura menjadi peternak ayam untuk menutupi aktivitas ilegalnya.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar hakim dalam putusannya, Senin (10/11/2025).

Hakim Sih Yuliarti memutuskan Basori Alwi dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus.P, yang sebelumnya menuntut Basori dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair empat bulan penjara.

Kronologi Penangkapan Basori Alwi

Peristiwa bermula pada April 2025 ketika Basori Alwi bekerja sebagai pemelihara ayam di bawah pengawasan Suliadi bin Sugeng Pramono. Ia tinggal di sebuah rumah di Desa Segawe Kidul, Mojokerto, bersama Suliadi.
Namun, Basori mengetahui bahwa Suliadi juga terlibat dalam peredaran sabu-sabu, bahkan dirinya juga turut mengonsumsi narkoba tersebut secara gratis.

Pada Senin, 5 Mei 2025, Basori diminta oleh Suliadi untuk mengantarkan sabu kepada seseorang bernama Kiky. Sebagai imbalannya, Basori diberikan uang dan sabu gratis. Dalam perjalanan, pada pukul 04.00 WIB, Basori menyerahkan satu poket sabu kepada Kiky di pinggir jalan Desa Kemlagi, Mojokerto. Sebagai bayaran, Basori menerima uang sebesar Rp300 ribu dari Suliadi.

Keesokan harinya, pada 6 Mei 2025, polisi mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penggeledahan di rumah Suliadi dan Basori.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu wadah biskuit bekas yang berisi lima paket sabu dengan berat total 2,13 gram, sebuah ponsel Xiaomi Note 1, dan barang bukti lainnya yang disimpan di kamar. Suliadi dan Basori akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. [uci/suf]