Blitar (beritajatim.com) – Baru sehari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal langsung mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Proses penangkapan pelaku pembunuhan ini juga dilakukan 1 kali 24 jam oleh Tim Reskrim Polres Blitar.
Kasus pembunuhan yang diungkap oleh AKP Febby Pahlevi Rizal ini bermotif asmara. Pelaku yakni AS (46) warga desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, sementara korbannya adalah WGM (56) yang dicurigai sebagai selingkuhan dari istri pelaku.
“Kasus ini kami ungkap kurang dari 1 kali 24 jam, kasus pembunuhan ini bermotif asmara,” kata AKP Febby Pahlevi Rizal, Jumat (27/10/23).
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari MNR ke Polsek Selorejo Kabupaten Blitar. Disana MNR melaporkan kasus kehilangan suaminya yakni WGM(56). Disaat yang bersamaan Satreskrim Polres Blitar dan Polsek Selorejo juga mendapatkan laporan adanya temuan becak motor dan sesok jenazah pria di Bulak Sawah Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.
Dari situ, Tim dari Reskrim Polres Blitar langsung mengajak MNR untuk melihat becak dan jenazah tersebut. Ternyata jenazah tersebut merupakan suami dari MNR yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Mendapati adanya kejanggalan di jenazah WGM, Satreskrim Polres Blitar pun langsung melakukan serangkaian oleh TKP. Proses penyelidikan juga dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar untuk mengungkap penyebab kematian korban yang dinilai tidak wajar.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi kami mendapatkan informasi kami menduga peristiwa itu terjadi rentan waktu sekitar 21.00 WIB sampai 24.00 WIB,” tegasnya.
Keterangan dari sejumlah saksi menjadi kunci cepatnya pengungkapan kasus pembunuhan ini. Menurut saksi pertama, dirinya melihat korban dan pelaku berada di lokasi Bulak Sawah Desa Boro Kecamatan Selorejo sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian ketika saksi melintas kembali di jalan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB keduanya juga masih tetap disitu.
Dari keterangan tersebut, Satreskrim Polres Blitar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku yakni AS (46) ditangkap di kebun miliknya. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun saat ditunjukkan bukti-bukti, AS akhirnya mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka sempat mengelak, lalu kami menunjukkan bukti-bukti dan akhirnya tersangka mengakui semua perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim Polres Blitar.
BACA JUGA:
Inspektorat Periksa Bupati Blitar Terkait Sewa Rumdin Wabup
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah merencanakan aksi tersebut. Hal itu terbukti dari keterangan pelaku yang mengatakan telah menyiapkan linggis untuk menghabisi nyawa korban.
Kini pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup. [owi/but]