Bartender Vasa Hotel Peracik Minuman Maut Disidang Perdana

Bartender Vasa Hotel Peracik Minuman Maut Disidang Perdana

Surabaya (beritajatim.com) – Arnold Zadrach Satinaya seorang bartender peracik minuman keras yang menewaskan tiga pemain Band, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/5/2024).

Sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Puntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak dalam dakwaannya menyatakan, bahwa pada Jumat (22/12/2024) Group Band Ogie n Freinds memiliki jadwal manggung di Cruz Lounge n Bar Jalan HR Muhammad Surabaya.

Band Ogie n Freinds yang personelnya terdiri dari William Adolf Refly (alm), Akbar Kashogi Purnomo, Stefabus Kristina Dwi Nugroho, Harce Andre Runtulalo, Devi, dan Mitra Ohello, dan Reza Ghulam Achmad, sebelum mengisi acar, duduk di satu meja sambil menikmati Miras yang disuguhkan terdakwa.

“Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya menyuguhkan Miras kepada para personel Band Ogie n Freinds menggunakan Botol caraft berisi 1000 ml dengan dengan campuran Miras dengan Cramberry juice dan etanol 100 ml juga es batu pada caraft 1 sampai 6,” terang JPU Estik Dilla.

Karena kurang keras, saksi korban William Adolf Refly (alm) meminta racikan yang lebih strong, sehingga oleh terdakwa mencampur Miras dengan Cramberry juice Etanol sebanyak 200 ml serta es batu pada Caraft 7 hingga 9, sehingga menyebabkan efek panas pada tenggorokan.

“Etanol yang dijadikan campuran minuman oleh terdakwa merupakan etanol jenis Grade yang seharusnya hana diperuntukkan untuk atraksi api (flare) oleh terdakwa,” tambahnya.

JPU Estik Dilla menyebutkan, akibat minuman tersebut, saksi Akbar Kashogi Purnomo mengalami tenggorokan kering dan panas saat bangun tidur, dan setelah itu mendapatkan kabar melalui WhatsApp Group bahwa Reza Ghulam Achmad (Sexophone) meninggal di RSI Wonokromo.

“Pada Minggu (24/12/2023) saksi Akbar Kashogi Purnomo juga mendapat kabar bahwa William Adolf Refly (Drumer) meninggal di RS Husada Kapasari, juga begitu atas meninggalnya Indro Purnomo (pemilik sound) saksi juga mendapat kabar melalu group WA,” ujarnya lebih lanjut.

“Terdakwa telah menawarkan dan memberikan makanan atau minuman yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (2) KUHP dan Pasal 359 KUHP,” pungkasnya.

Sementara Yusron Marzuki selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan eksepsi (pembelaan) pada sidang berikutnya, juga meminta kepada majelis hakim agar dilakukan sidang secara offline.

“Kami akan melakukan eksepsi yang mulia, juga ke depannya, kami juga meminta agar sidang ini dilakukan secara offline, mengingat saat ini Pandemi Covid-19 sudah berakhir sebagaimana yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor : 17 Tahun 2023,” ujarnya. [uci/ian]