Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 85 influencer sebagai tersangka dalam kasus judi online.
Influencer merupakan seseorang yang dianggap memiliki pengaruh besar terhadap orang lain, khususnya di media sosial. Influence memiliki jumlah pengikut yang banyak dan loyal, sehingga pendapat atau rekomendasi mereka sangat diperhitungkan oleh para pengikutnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa 85 influencer tersebut melakukan promosi situs judi online di akun miliknya. Bareskrim tidak mengumumkan nama-nama influencer yang terlibat dalam mempromosika praktik terlarang itu.
“Untuk penindakan-penindakan kita yang khusus pada berkait dengan influencer, yang tersangka yang kita tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” kata Wahyu dalam konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, terkait dengan adanya artis yang mempromosikan judi online, Wahyu menuturkan bahwa pihaknya melihat dua jenis influencer yang mempromosikan judi online.
Pertama, para influencer yang mempromosikan situs judi online yang muncul baru-baru ini. Jenis kedua adalah para influencer yang mempromosikan situs judi online lama yang sudah tak aktif lagi.
Namun, Wahyu menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Salah satunya, Bareskrim mengundang ahli ITE dan ahli pidana untuk meneliti promosi tersebut.
Ilustrasi judiPerbesar
“Nanti kita tentukan apakah itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kita tindakan. Kalau tidak muncul, ya harus kita hentikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri Mengungkap nasib dari 27 influencer atau artis publik figur terlibat dalam kasus promosi judi online.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari 27 publik figur itu ada beberapa yang telah diberikan pemahaman terkait judi online.
“Pak Kapolri menyampaikan tadi bahwa dari influencer itu ada yang diberikan pemahaman,” ujarnya.
Sandi menambahkan, setelah puluhan influencer itu dibina dan paham terkait judi online, maka nantinya akan dijadikan duta anti judi online.
Pengangkatan publik figur jadi duta itu, telah berlaku terhadap konten kreator atau Tiktokers Gunawan Sadbor yang sudah menjadi tersangka dalam kasus promosi judi online.
“Kemudian diminta untuk menjadi duta untuk menjadi duta judi online seperti Sadbor itu,” tambahnya.
8,8 Juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut terdapat 8,8 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Angka tersebut mencakup 80 ribu anak dibawah umur yang bermain judi online.
Budi menjelaskan sampai dengan saat ini pemerintah mencatat pemain judi online didalam negeri mencapai angka 8 juta orang.
Dari angka tersebut, Budi menyebut mayoritas pemain judi online adalah masyarakat yang berada di kalangan menengah kebawah.
Tak hanya kalangan menengah kebawah, Budi mencatat ada sekitar 97 ribu anggota TNI dan Polri yang bermain judi online. Pemerintah, kata Budi juga mencatat juta pegawai swasta yang bermain judi online.
Lebih lanjut, Budi pun menyampaikan bahwa pemerintah menemukan ada sekitar 80 ribu anak dibawah usia 10 tahun yang bermain judi online.