Bareskrim Jerat Kurir 38 Kg Sabu dengan TPPU, Aset Mobil-Tanah Disita

Bareskrim Jerat Kurir 38 Kg Sabu dengan TPPU, Aset Mobil-Tanah Disita

Jakarta

Bareskrim Polri menjerat tersangka HW (34), kurir 38 kilogram sabu yang ditangkap di Dumai, Riau, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang diduga hasil penjualan narkoba disita Bareskrim mulai dari mobil Toyota Alphard hingga belasan lembar surat tanah.

“Barang-barang berharga, pengakuan tersangka HW merupakan hasil dari penjualan narkoba dari tahun 2021 sampai sekarang. Kita jerat dia dengan TPPU juga,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (24/7/2025).

Foto: Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari kurir sabu, salah satunya mobil Yaris. (dok. Istimewa)

Aset-aset tersangka ini disita Bareskrim Polri dari 3 TKP, yakni di Jalan Soekarno-Hatta, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau (TKP 1), serta di Jalan Simpang Sungai Buaya RT 01 RW 01 Kelurahan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan Desa Sengon Sari, Kelurahan Sengon Sari, Kecamatan Aekuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merupakan rumah tersangka HW.

Tersangka HW ditangkap setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen melakukan investigasi terkait informasi adanya penyelundupan sabu melalui perairan di Bengkalis, Riau. Hingga akhirnya, tim opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka HW yang merupakan kuda darat atau kurir.

Ada juga motor trail KLX yang disita dari rumah tersangka di Riau. (dok. Istimewa)

HW ditangkap di Dumai, Riau, pada Kamis (24/7). Dari tangan HW, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.

Dalam penangkapan itu, tim opsnal juga menyita enam unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Disita pula tiga kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.

Foto: Mobil Pajero warna hitam ini juga termasuk disita dari kurir narkoba. (dok. Istimewa)

TKP 1 (lokasi penangkapan):

Kardus jumbo warna coklat berisi 14 bungkus sabu kemasan teh China hijau seberat 14 kg dan sebungkus ekstasi seberat 2 kg berjumlah kurang lebih 5.000 butirKadrus lain yang di dalamnya terdapat 6 bungkus sabu kemasan teh China hijau seberat 6 kg dan 8 bungkus ekstasi berisi 40.000 butirKardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 18 kg sabu dengan kemasan teh China dan 10.000 butir ekstasi6 ponsel (Oppo A60, Iphone 15 Pro Max, ZTE Blade A35, Samsung Galaxy A05s, Samsung S24 Ultra dan Iphone 14 Pro Max)Uang tunai Rp 2.600.000, dan RM 1.000Mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-805-GR.STNK mobil Kijang Innova warna hitam Nopol BK-1633-YAMMobil Toyota Yaris BM-1713-LX warna hitamMobil Toyota Alphard BK-111-RT warna putihSepeda motor Yamaha 125 ZR warna biru tanpa nopolSepeda motor Nmax warna hitam BM-5318-PAESepeda motor Kawasaki Ninja warna merah BM-2099-WRSepeda motor Yamaha ZR tanpa nopol warna biru oranyeSepeda motor Yamaha RX-King warna hitam hijau BM BK-3383-DWSepeda motor Trail KX-250 warna hijau tanpa nopolSepeda motor Yamaha RX-King warna merah BM BK-4996Sepeda motor Trail anak-anak warna hijau tanpa nopolRibuan ekstasi di gudang dengan kondisi hancurFoto: Dua pucuk senjata api laras pendek hingga belasan surat tanah ikut disita. Diduga barang-barang ini hasil pencucian kasus narkoba. (dok. Istimewa)

TKP 3 (rumah tersangka):

Plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram1 pucuk senpi laras pendek merk Bareta dengan amunisi 10 butir kaliber 9,19 milimeter1 pucuk senpi laras pendek merk Sigsauer dengan amunisi 39 butir kaliber 7,65 milimeterMobil Mitsubshi Pajero Sport warna hitam Nopol BM-1718-YD1 unit motor Vespa Metik warna kuning tanpa nopol14 lembar surat tanah1 unit brangkas

Tersangka HW dan barang bukti tersebut dibawa ke Bareskrim Polsi untuk pengembangan lebih lanjut. Tim saat ini masih mengusut bandar jaringan di atas tersangka.

(mea/jbr)