Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengembalikan barang yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Barang yang dilaporkan berupa sepaket wewangian Arab.
Dari foto-foto yang diterima Beritasatu.com, barang tersebut bernama Bukhur yang merupakan dupa khas Timur Tengah. Ada juga wewangian Oud yang cukup mahal. Merek barang yang diterima Nasaaruddin Umar ini adalah Arabian Oud.
Dikutip dari situs resminya, Arabian Oud adalah produsen wewangian yang mengkhususkan diri dalam dupa, parfum oriental, dan parfum minyak. Merek ini sudah hadir sejak 1982.
Sementara itu, pihak KPK mengapresiasi langkah Nasaruddin Umar yang melaporkan barang gratifikasi tersebut.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Menteri Agama Prof Nasarudin Umar yang diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Yakin mengembalikan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 26 November 2024. – (Istimewa/-)
KPK pun tak tinggal diam atas pelaporan barang gratifikasi tersebut. Disampaikan Tessa, pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin Umar untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi atau tidak.
Lembaga antikorupsi itu mengimbau agar langkah pelaporan gratifikasi yang disampaikan Menag Nasaruddin Umar kali ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Pelapor dapat melakukannya melalui aplikasi gratifikasi online (GOL). Aplikasi ini dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di Android atau iOS.