Bappenas Luncurkan Indeks Desa, Apa Itu?

4 March 2024, 20:50

Jakarta, CNBC Indonesia-Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) baru saja meluncurkan Indeks Desa. Indeks Desa merupakan penggabungan data-data mengenai perkembangan desa yang tadinya terpisah menjadi satu kesatuan.

“Ada dua indeks selama ini, satu dikelola oleh BPS dan satu dikelola oleh Kemendes,” kata Plt Deputi bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/ Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti dalam acara peluncuran Indeks Desa di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (4/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua indeks yang disebutkan oleh Dewi adalah pertama indeks desa yang berbasis pada data Potensi Desa (Podes) yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Indeks ini dikelola oleh Bappenas.

Sementara indeks kedua adalah Indeks Desa Membangun (IDM) yang menggunakan data dari tingkat desa. Indeks ini dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Penyatuan kedua indeks tersebut kemudian diinisiasi oleh sejumlah kementerian. Di antaranya oleh Bappenas; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Keuangan; Kemendes PDTT; BPS; Kementerian Keuangan; dan Sekretariat Kabinet.

Presiden Joko Widodo menyetujui penggabungan indeks tersebut untuk dijadikan Indeks Desa. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Terbatas Penyaluran Dana Desa pada 19 Desember 2019.

“Meskipun pengintegrasian dilakukan sejak 2019, ternyata prosesnya tidak bisa cepat,” kata dia.

Indeks Desa sendiri akan mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Adapun implikasi dari penggunaan indeks tunggal ini meliputi beberapa poin. Pertama, sumber data indeks akan mengumpulkan data primer oleh kepala desa atau orang yang ditugaskan dengan didampingi pendamping lokal desa.

Verifikasi data juga dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Verifikasi akan mendapatkan pendampingan dari tenaga profesional untuk menjamin kualitas data.

Nantinya, data Indeks Desa akan dipergunakan untuk beberapa tujuan, seperti pengalokasian dana desa per tahun hingga penetapan target pembangunan desa dalam dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan Indeks Desa akan menjadi acuan utama penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai dokumen perencanaan di tingkat pusat, daerah, hingga desa. Hasil perhitungan Indeks Desa akan digunakan secara resmi pada 2025.

Dia menuturkan Indeks Desa akan menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Dia mengatakan pembangunan yang merata bukan hanya menargetkan ketimpangan antara wilayah Indonesia barat dan timur, melainkan juga ketimpangan daerah kota dan desa.

“Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa yang bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

DPR Sebut Dana Desa Rp335 T Tak Ada Hasil, Ini Jawab Mendes!

(rsa/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi