Bappebti Jawab Ombudsman soal Maladministrasi Perizinan Bursa Berjangka

15 January 2024, 10:00

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merespons soal maladministrasi dalam proses perizinan bursa berjangka yang ditemukan oleh Ombudsman RI. Bappebti mengatakan telah menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. ”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah,” ujar Plt. Kepala Bappebti Kasan dalam keterangannya Ahad malam, 14 Januari 2024. Sebelumnya, Ombudsman tengah mengusut 15 laporan korban perusahaan pialang. Adapun valuasi kerugiannya senilai Rp 8 miliar. Dari 15 orang pelapor, ada tiga nama perusahaan pialang yang disebut, yaitu PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, dan PT Rifan Financindo Berjangka. Padahal, ketiga perusahaan pialang tersebut dilabeli B+++ oleh Bappebti yang berarti baik. Kasan menjelaskan sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti. Khususnya terhadap penanganan pengaduan atas  pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif.Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi pun telah dilakukan sesuai prosedur. Antara lain sesuai dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi  (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang PBK. Ihwal permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, ia mengatakan telah disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Proses tersebut, ujar Kasan, sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah. Lebih lanjut, Bappebti menyatakan akan mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.Iklan

Dalam strategi pengawasan itu, Kasan berujar Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain melalui penguatan regulasi dan literasi, integrasi sistem aplikasi, dan penerapan sistem rating  pialang berjangka. Berikutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI. Adapun Bappebti juga merupakan anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) pada rapat pleno pada 25 Oktober 2023 silam di Paris, Prancis. Menurut Kasan, keanggotaan tersebut menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.Selama 2023, ia mencatat Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari sejumlah aduan tersebut, 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.Untuk mengurangi jumlah aduan, menurut Kasan, hal terpenting yang dilakukan Bappebti adalah penguatan regulasi dan literasi serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK). LSP PBK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK.
Saat ini, telah terdapat 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP. Dalam waktu dekat, LSP-PBK akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PBK untuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) dan Wakil Penasihat Berjangka (WPA) melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP). Untuk menjadi WPB atau WPB, ia menjelaskan pemegang TLUP harus mengajukan izin kepada Bappebti untuk dinilai kembali kelayakannya. Melalui skema bertahap ini, Bappebti berharap SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai WPB maupun WPA. Sehingga, hal ini akan mempengaruhi penurunan aduan nasabah di bidang PBK. Bappebti juga menyatakan akan memperkuat pengawasan berbasis teknologi informasi dan SDM bersama para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kinerja PBK. Pilihan Editor: Ganjar Berharap Kasus Wadas dan Semen Rembang Dibahas di Debat Calon Presiden

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi