Bapenda Kota Malang Sisir Warung Malam demi Tambah PAD, Target Pajak Rp163 Miliar!

Bapenda Kota Malang Sisir Warung Malam demi Tambah PAD, Target Pajak Rp163 Miliar!

Malang (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mulai melakukan pendataan terhadap objek pajak usaha makanan dan minuman yang beroperasi pada malam hari. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mengejar target pajak tahun 2025.

Menurut Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, banyak pelaku usaha kuliner di Kota Malang yang justru memulai operasionalnya saat malam hari, bukan di pagi atau siang sebagaimana umumnya.

Karena itu, Bapenda menyasar usaha seperti pujasera, kafe makan di tempat, angkringan, warung lalapan, hingga penjual tahu telur yang masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

“Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe yang makan di tempat, termasuk warung, angkringan, lalapan, tahu telur dan lainnya yang berkategori PBJT makanan dan minuman yang buka di luar jam kerja,” ujar Ramdhani.

Pendataan hanya dilakukan pada usaha yang masuk kategori PBJT. Setelah itu, tim Bapenda akan melakukan verifikasi untuk memastikan usaha tersebut benar-benar merupakan objek pajak. Jika termasuk, pelaku usaha akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan.

Ramdhani menyebut, sesuai regulasi yang berlaku, pelaku usaha yang memiliki pendapatan minimal Rp5 juta per bulan termasuk dalam wajib pajak dan harus menyetorkan PBJT sebesar 10 persen dari transaksi, yang dibebankan kepada konsumen.

Saat ini, terdapat 2.987 usaha makanan dan minuman di Kota Malang yang sudah masuk dalam basis data objek pajak. Untuk tahun 2024, pajak PBJT dari sektor ini sudah menyumbang Rp171 miliar ke kas daerah. Sedangkan target tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp163 miliar.

Hingga April 2025, realisasi target tersebut telah mencapai Rp54 miliar. Meski belum separuh, Bapenda Kota Malang tetap optimistis bisa melampaui target tersebut.

“Kami optimis bisa lebih tinggi dari target. Itu karena kami kemarin berpikir semoga efisiensi itu juga tidak bertampak besar ke BPJT makanan minuman. Ternyata, saat efisiensi, daya beli masyarakat juga tidak menurun,” ungkap Ramdhani.

Langkah pendataan menyeluruh ini diharapkan tak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tapi juga menciptakan keadilan pajak bagi seluruh pelaku usaha di sektor kuliner, tanpa memandang waktu operasional mereka. [luc/ian]