Bapenda Blitar Hapus Denda Pajak 31 Tahun Terakhir, Cuma Sampai 30 Desember 2025

Bapenda Blitar Hapus Denda Pajak 31 Tahun Terakhir, Cuma Sampai 30 Desember 2025

Blitar (beritajatim.com) – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Blitar. Menjelang tutup tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan kebijakan strategis berupa penghapusan sanksi administratif untuk tunggakan pajak daerah.

Kebijakan ini tidak tanggung-tanggung, menyasar piutang pajak yang tertunggak selama tiga dekade terakhir, yakni mulai tahun 1994 hingga 2025. Wajib pajak di Kabupaten Blitar pun kini tidak perlu bingung untuk membayar denda pajak tertunggak.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menegaskan kebijakan ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor B/180.06/151/409.5.2/KPTS/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan target penerimaan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Poin paling krusial dari kebijakan ini adalah durasinya yang sangat singkat. Pemutihan denda ini hanya berlaku mulai 4 Desember 2025 hingga 30 Desember 2025.

“Kami mengharapkan wajib pajak Kabupaten Blitar benar-benar memanfaatkan momentum emas ini. Jangan sampai terlewat, karena jika dibayarkan setelah tanggal 30 Desember, denda akan berlaku kembali normal,” tegas Asmaningayu, Rabu (3/12/2025).

Ia mengingatkan, denda keterlambatan yang berlaku normal cukup memberatkan, yakni sebesar 1 persen per bulan. Oleh karena itu, periode pembebasan ini adalah waktu yang tepat untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan.

Bapenda merinci sejumlah sektor pajak daerah yang masuk dalam program pembebasan sanksi administratif ini, meliputi:

Pajak Properti dan Tanah:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Usaha & Lingkungan:
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
Makanan dan Minuman (Restoran)
Jasa Perhotelan
Jasa Parkir
Jasa Kesenian dan Hiburan

Asmaningayu menambahkan, selain mengejar target pendapatan daerah, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk empati pemerintah terhadap pemulihan ekonomi masyarakat.

“Penghapusan denda ini secara tidak langsung meringankan beban ekonomi warga. Kami ingin membangun kesadaran bahwa menjadi wajib pajak yang tertib adalah kontribusi nyata untuk Kabupaten Blitar yang lebih berdaya dan berjaya,” pungkasnya.

Bagi warga Kabupaten Blitar yang masih memiliki tunggakan pajak lawas, hitung mundur telah dimulai. Segera lunasi sebelum pergantian tahun atau denda akan kembali mencekik. [owi/beq]