Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

Surabaya (beritajatim.com) – Bapak di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli susu anaknya yang sudah habis 2 hari. Pria bernama Badri (50) itu kini harus menjalani sisa hidup di penjara usai ditangkap Polsek Tandes, Jumat (20/10/2023) kemarin.

Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan bahwa Badri saat itu berniat ke rumah temannya untuk meminjam uang karena anaknya membutuhkan susu. Ia berjalan kaki sambil memikirkan tangis anaknya yang sudah tidak minum susu selama dua hari.

“Saat melintas di pergudangan Jalan Tubanan gang makam, tersangka melihat sepeda motor yang kuncinya masih menancap. Sehingga timbul niat jahatnya,” ujar Budi Waluyo, Selasa (31/10/2023).

Tersangka lantas menaiki sepeda motor Honda Scoopy yang kuncinya masih menancap. Apesnya, motor tidak bisa distarter. Pelaku pun menaiki motor dengan mengayunkan kakinya. Setelah berjalan sebentar, korban melihat motornya dibawa oleh Badri. Korban pun berteriak dan direspon oleh warga.

“Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar pelaku. Pelaku lari dan kebetulan ada patroli dari Polsek Tandes. Sehingga langsung diamankan,” imbuh Budi.

Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa Badri pernah dipenjara karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2012 dan ditahan di Polres Malang Kota. Ia baru keluar penjara pada tahun 2014.

Sementara itu, Badri mengatakan bahwa ia gelap mata melihat kunci sepeda motor yang tertancap. Ia mengaku awalnya berniat meminjam uang untuk beli susu anaknya. Namun, di hatinya ada keraguan untuk melunasi hutang di kemudian hari. Ia pun akhirnya memutuskan mencuri motor dengan harapan tidak jadi meminjam uang kepada temannya.

BACA JUGA:

Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

“Saya spontan saja lihat ada motor yang kuncinya tertancap. Saya pikir kalau dijual saya tidak jadi utang dan anak saya bisa minum susu,” kata Badri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Badri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. [ang/but]