Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bantuan Dengan Dana Pribadi, Boleh Atas Nama Pemberi

Bantuan Dengan Dana Pribadi, Boleh Atas Nama Pemberi

GELORA.CO -Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai membagikan bantuan sosial kepada warga terdampak banjir di Jakarta Timur. Bantuan tersebut dikemas dalam tas bertuliskan “Bantuan Wapres Gibran” dan “Istana Wakil Presiden”.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengkritik langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa bantuan yang menggunakan anggaran negara harus disebut sebagai bantuan negara, bukan atas nama pribadi pejabat.

“Sebaliknya, bantuan dengan dana pribadi boleh disebut atas nama pemberi bantuan,” kata Adi kepada RMOL, Rabu 4 Desember 2024.

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menyampaikan bahwa sekadar membagikan bantuan bukan ukuran kinerja yang substansial.

“Segala sesuatu untuk bantuan sudah tersedia. Yang perlu ditonjolkan adalah langkah terukur seperti mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan masalah mendasar lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, Wapres Gibran sebaiknya memanfaatkan forum besar untuk menyampaikan gagasan strategis yang akan dijalankan dalam lima tahun ke depan.

“Hal ini dinilai lebih penting untuk memperlihatkan arah kebijakan pemerintah secara komprehensif, ketimbang bagi-bagi bantuan yang sebenarnya bisa dilakukan Kementerian Sosial,” pungkasnya