Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, terutama untuk golongan I dan II.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan, sebagian besar PNS masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun setelah puluhan tahun bekerja. Sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Untuk itu, Zudan mengatakan akan kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tinggal atau single salary system, menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ungkapnya, dikutip Senin (6/10/2025).
Zudan mengatakan, Korpri sendiri telah menyampaikan gagasan ini sejak 10 tahun lalu. Oleh karenanya, ia berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. Termasuk memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah dapat dibayarkan secara rutin dan mencukupi.
“Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371261/original/010370700_1759644280-5_oktober_2025-5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)