Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan
Tom Lembong
sebagai tersangka
dugaan korupsi
impor gula
tahun 2015 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Abdul menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.
“Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (
Kejagung
), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Ia juga mengungkapkan, pengungkapan dugaan korupsi impor gula melibatkan 90 saksi dan telah dimulai sejak Oktober 2023.
Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus.
“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul menyatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Dugaan korupsi
ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
“Untuk tersangka lain, ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan,” imbuhnya.
Tom Lembong diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengeluarkan izin impor gula pada tahun 2015, meskipun saat itu kondisi stok gula dalam negeri mengalami surplus.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dan tersangka CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.