Jember (beritajatim.com) – Forum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berharap alokasi anggaran bantuan hukum (bankum) untuk warga miskin dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026 masih bisa diubah.
Pemkab Jember mengalokasikan Rp 50 juta untuk bankum warga miskin. Berkurang dratis setelah pada APBD Jember 2025 menganggarkan Rp 700 juta.
Ketua Forum Organisasi Bantuan Hukum Jember Jani Takarianto bisa memahami situasi keuangan negara saat ini yang berdampak pada pengurangan anggaran. “Tapi kalau boleh berharap, seyogyanya anggaran bankum ini menjadi prioritas,” katanya, Rabu (19/11/2025).
Kecilnya nominal anggaran bankum, menurut Jani, membuat pendampingan tak akan maksimal. “Kita tahu masih banyak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Probono yang tidak berbayar sama sekali yang merupakan kewajiban advokat juga sangat terbatas. Jadi artinya kalau kita boleh mengatakan anggaran Rp700 juta itu pun sebetulnya minim. Apalagi kalau dikurangi,” katanya.
Sepanjang 2025, pengacara-pengacara di Forum OBH Jember sudah mendampingi 19 kasus hukum warga miskin. Tidak semua kasus hukum didampingi pengacara dengan biaya negara.
“Anggaran bantuan hukum Pemkab Jember ini eh tidak boleh digunakan untuk pendampingan kasus narkoba, asusila, tindak pidana kejahatan seksual. Kebanyakan adalah kasus perceraian plus tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, penggelapan,” kata Jani.
Jani mengapresiasi Komisi A DPRD Jember yang akan memperjuangkan penambahan anggaran saat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Mudah-mudahan ada perubahan,” katanya.
Anggota Komisi A Tabroni meminta Banggar DPRD Jember memperjuangkan perubahan anggaran bankum ini. “Yang bisa mengubahnya adalah pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember dengan TAPD. Teman-teman Komisi A di Banggar kami minta untuk menguatkan itu dalam pembahasan dengan TAPD,” katanya. [wir]
