Bandit Curanmor Surabaya Bisa Beraksi Tanpa Kunci T, Begini Modusnya

Bandit Curanmor Surabaya Bisa Beraksi Tanpa Kunci T, Begini Modusnya

Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor Surabaya bisa beraksi walaupun tanpa menggunakan kunci T untuk merusak rumah kontak. Seperti yang dilakukan RP (24) beserta dua rekannya berinisal P (DPO) dan G (DPO). Saat ini, RP sudah diamanka oleh Polsek Wiyung.

Walaupun telah menyiapkan kunci T untuk merusak rumah kunci, ketiga pelaku lebih suka menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stir dan kuncinya tertinggal. Ketiga pelaku awalnya berputar-putar mencari sasaran di kota Surabaya.

“Mereka mengutamakan sepeda motor yang tidak dikunci stir atau yang kuncinya menempel walaupun mereka membawa kunci T untuk merusak rumah kunci,” kata Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono, Senin (31/03/2025).

Setelah mendapatkan motor target, mereka akan memastikan situasi sepi untuk melancarkan aksi. Setelah itu, mereka mendekati sepeda motor dan membawa sepeda motor ke tempat yang aman. Terkadang, mereka langsung membawa sepeda motor curian ke tempat reparasi kunci.

“Di tempat reparasi kunci itu mereka mendapat kunci sepeda motor dan langsung menjual hasil curiannya, Namun ada yang mereka mencuri juga menggunakan kunci T yang mereka bawa,” tutur Agus.

Mereka bertiga juga pernah menyewa sebuah kamar kos untuk melakukan aksi pencurian. Hal itu dilakukan untuk mempelajari kebiasaan penghuni kos. Termasuk kebiasaan penghuni kos yang tidak mengunci stir saat ditinggal istirahat.

“Ada kejadian tersangka RP terlebih mengemasi barang di kamar kos untuk kabur sambil menunggu dua rekannya G dan P dating. Setelah lengkap, mereka langsung mencuri sepeda motor sasaran,” tegas Agus.

Saat ini, polisi masih menyelidiki jumlah lokasi ketiga pelaku telah beraksi. Kepada polisi, RP mengaku menjual sepeda motor curiannya ke penadah dengan Harga Rp. 3 juta.

“Hasil penjualan itu uangnya dibagi-bagi pak,” kata RP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/ted)