Gresik (beritajatim.com) – Bandar sabu asal Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik, Supandi (44) hanya bisa tertunduk lesu saat dikeler di Mapolres Gresik. Pengedar barang haram yang juga masuk jaringan Pulau Madura itu diringkus beserta barang bukti 31,86 gram sabu.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menuturkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari informasi masyarakat ada pengedar dari Pulau Bawean. Dari informasi itu, petugas melakukan penyisiran kepada target operasi (TO) yakni Supandi.
“Pelaku diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik,” tuturnya, Selasa (14/11/2023).
Adhitya mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati sabu di dalam kotak ponsel yang dibungkus plastik dengan berat timbang 25,40 gram.
“Dari jumlah itu, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” katanya.
BACA JUGA:
Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara
Selain dalam bungkus plastik kotak ponsel, lanjut Adhitya, petugas juga mendapati satu kotak kuning. Di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram.
“Barang haram tersebut disimpan di bawah kolong lemari pakaian milik pelaku untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk “Camry”, satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp3,4 juta, dan satu buah ponsel.
BACA JUGA:
Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar
“Dari pengakuannya, pelaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Semuanya disebar kepada masyarakat yang sudah dewasa, juga ada sebagian masyarakat berprofesi nelayan, serta dikonsumsi sendiri,” papar Adhitya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar. [dny/beq]