Surabaya (beritajatim.com) – SS (36) bandar ganja di Pabean Cantikan ditangkap polisi di rumah jalan Teluk Weda I, Surabaya, Kamis (14/01/2025) kemarin. Ia diamankan karena menyimpan 16 gram ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengatakan pihaknya mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Surabaya Utara. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan identitas lengkap dari SS.
“Setelah ditelusuri kebenaran dari informasi yang masuk, kami lakukan penggerebekan,” kata Suria, Jumat (28/02/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan kantong plastik berisi daun, batang dan biji ganja dengan berat total 16,9 gram, satu linting ganja, 3 kertas papor, 1 korek dan 1 ponsel. Dari percakapan di ponsel, polisi menemukan bukti chat transaksi SS dengan para pembelinya.
“Tersangka lantas dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Suria.
Dari hasil interograsi, SS mengaku bahwa mendapatkan ganja untuk diedarkan dari seseorang berinisial R. Ia sudah bertransaksi sebanyak 2 kali dari R. Saat ini polisi sedang memburu R untuk penyelidikan mendalam.
“Tersangka mengaku membeli ganja dari R pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000 per paket,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara. (ang/ted)
