Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus oleh Pacar Ibunya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Balita di Jombang Dicekoki Racun Tikus oleh Pacar Ibunya, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Jombang (beritajatim.com) – Kasus penyebab meninggalnya Balita berumur 3,5 tahun berinisial KY, warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang semakin jelas. Hal itu setelah polisi menangkap dua terduga pelaku, Jumat (13/12/2024).

Keduanya adalah JG (23) dan AZ (20), warga Kecamatan Sumobito Jombang. JG merupakan pacar dari Puspitasari (28), yang tak lain ibunda korban. Baik JG maupun AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang.

“Sedangkan AZ adalah teman dari tersangka JG. Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dia pernah menjalani hukuman satu tahun lebih,” ujar i Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

Margono menjelaskan, JG sedang pacaran dengan Puspita. Namun Puspita menyodorkan syarat bahwa JG harus melakukan pendekatan dengan dua anaknya. JG sukses mendakati anak pertama Puspita. Namun dirinya gagal mendekati anak kedua pacarnya, KY.

Dari situlah JG hilang kesabaran. Bahkan dirinya berniat menghabisi anak pacarnya itu. Rencana pembunuhan sudah dilakukan sejak Agustus 2024. Sejak itu KY kerap diajak ke rumah JG yang ada di Kecamatan Sumobito. KY dianiaya dengan dipukul beberapa bagian tubuh.

Bukan itu saja, tersangka juga memesan racun tikus melalui toko online pada 27 November 2024. Paket itu diterma oleh JG. Lalu pada Jumat 6 Desember 2024, JG dan AZ menginap di rumah Puspita. JG tidur bersama Puspita, sedangkan AZ meletakkan cairan racun tikus ke dalam susu.

Selanjutnya, pada Rabu (11/12/2024) sore, korban diajak keluar oleh JG. Sang ibu turut serta. Nah, saat di rumah JG itulah korban mengalami kekerasan. Ada luka bekas benda tumpul. “Terduga juga memasukkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban,” kata Margono.

Akibatnya, KY mengalami kejang-kejang hingga dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhhamadiyah Mojoagung. Karena sudah kritis, KY dirujuk ke RS Sakinah Mojokerto. Korban meninggal pada Kamis (12/12/2024) dini hari di rumah sakit tersebut.

“Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 338 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” jelas Margono.

Bagiamana dengan ibunda korban? Margono menjelaskan bahwa ibu korban statusnya masih sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh ibu korban. “Jadi statusnya saksi,” pungkasnya. [suf]