Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Balap Liar Tuban, Pelaku Dihukum Dorong Motor 4 Km

Balap Liar Tuban, Pelaku Dihukum Dorong Motor 4 Km

Tuban (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban kembali mengamankan 25 remaja karena terlibat dalam aksi balap liar atau trek-trekan di Jalan Soekarno Hatta Tuban saat bulan Ramadhan.

Para remaja tersebut dihukum dengan menjalani sanksi jalan sambil mendorong motor mereka sejauh 4 km menuju kantor Polres Tuban untuk mendapatkan pembinaan dan sosialisasi.

Menurut Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Ayip Rizal, sebagai antisipasi terhadap maraknya aksi balap liar dan trek-trekan selama bulan Ramadhan, pihaknya melakukan operasi atau patroli jelang sahur di wilayah Kabupaten Tuban.

“Iya, ada 25 orang yang terlibat dalam balap liar,” ujar AKP Ayip Rizal pada Minggu (17/03/2024).

Para pelaku, yang rata-rata masih berusia muda atau pelajar, akan diberikan sosialisasi dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Kami menindak mereka karena adanya banyak aduan dari masyarakat dan pengguna jalan, sehingga kami memberikan penegakan hukum,” tambahnya.

Selain di Jalan Soekarno Hatta, para pelaku juga sering melakukan aksi balap liar di sepanjang jalan Ringroad Tuban. AKP Ayip menekankan bahwa Satlantas Polres Tuban telah melakukan patroli di wilayah tersebut karena kerap dijadikan lokasi nongkrong atau berkumpul untuk melakukan trek-trekan.

Sejumlah remaja yang diamankan Satlantas Polres Tuban.

“Kami mengimbau kepada orang tua untuk terus mengawasi anak-anak mereka, dan jika mereka belum pulang hingga jam 10 malam, sebaiknya disuruh pulang,” jelasnya.

Untuk memberikan efek jera, kendaraan bermotor milik para pelaku balap liar diamankan di Mapolres Tuban selama satu bulan. Jika ingin mengambil kembali kendaraan mereka, maka harus memenuhi syarat standar yang ditentukan. [ayu/but]

Merangkum Semua Peristiwa