Balap Liar Pasuruan, 19 Kendaraan Diamankan

Balap Liar Pasuruan, 19 Kendaraan Diamankan

Pasuruan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan operasi untuk pencegahan balap liar. Operasi ini dilakukan dengan menggandeng beberapa instansi lainnya, yakni TNI, Satpol PP, dan Dishub Kota Pasuruan. Sebanyak 19 kendaraan berhasil diamankan.

“Kami telah melakukan operasi dengan menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya balap liar. Setelah melakukan rapat koordinasi kemudian kami bergerak pada Minggu (19/5/2024) malam hari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Aiptu Junaedi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

Junaedi juga mengatakan bahwa dalam operasi kali ini tim gabungan tak hanya mencegat di jalan utama. Melainkan juga masuk kedalam jalan-jalan kecil yang akan digunakan untuk bersembunyi.

Akibatnya 19 kendaraan berhasil diamankan dan digiringnke Polres Pasuruan Kota. Rata-rata kendaraan tidak memenuhi isyarat teknis kendaraan dan juga surat yang tak lengkap.

Untuk mengambil kendaraannya, para pengendara yang ditilang bisa mengambil pada 13 Juni esok. Hal ini tentunya setelah membayar kwitansi pembayaran denda tilang dan fotocopy BPKB dsn STNK asli.

“Para pengendara harus membayar dengan membayar kwitansi tilang dan tandatangan surat pernyataan kepada orang tua. Tak hanya itu, para pemilik kendaraan juga harus melengkapi kendaraannya agar bisa dibawa pulang,” tutupnya. [ada/but]