Bakamla Ungkap Kasus Pertama Data AIS Indonesia Dikelabui Kapal Asing

11 July 2023, 20:59

Jakarta, CNN IndonesiaBakamla RI mengungkapkan untuk pertama kalinya data sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) mereka dikelabui kapal asing.
AIS adalah sistem yang wajib dipasang setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan nusantara. 
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia menyatakan dengan mengelabui AIS, kapal tersebut seolah-seolah berada di perairan luar negeri, padahal sedang melaut di wilayah yang dikuasai Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bakamla menemukan kapal asing mengelabui AIS itu saat memeriksa kapal supertanker pengangkut bahan bakar minyak (BBM) berbendera Iran, MT Arman 114.
“Ini sesuatu yang baru, kapal ini masuk ke perairan kita wajib menghidupkan AIS. AIS itu tanda kapal, kalau dinyalakan kita bisa monitor. Kapal ini menyalakan AIS, posisinya di Laut Merah, tetapi faktual kapalnya ada di ZEE kita. Jadi ini melaksanakan penipuan, ada pengelabuan. Ini juga sesuatu yang baru,” kata Aan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Aan menyebut kapal supertanker Iran, MT Arman 114, ditangkap di perairan Malaysia oleh Bakamla RI bekerja sama dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Jumat (7/7). Kapal berbendera Iran tersebut saat ini ditahan di Batam, Kepulauan Riau.
Aan mengatakan kapal tersebut tertangkap basah melakukan penjualan minyak ilegal dengan kapal MT S TINOS berbendera Kamerun.
Aan mengungkapkan kapal itu bermuatan bahan bakar sebesar 272 ribu matrik ton atau 2,3 juta barrel. Jika dikonversikan ke dalam uang, muatan tersebut ditaksir senilai Rp4,6 triliun.
“Ada 29 orang [di atas kapal tersebut], penumpangnya ada istrinya nakhoda sama anaknya,” kata dia.
“Asal mereka ini masih kita dalami. Sebagian besar Iran, sama Mesir. Ini makanya kita melibatkan imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan semua [instansi terkait],” imbuh perwira tinggi TNI AL itu.

Selain melakukan transhipment, kapal tersebut juga membuang limbah dan melakukan pengelabuan Automatic Identification System (AIS).
Aan menyebut Bakamla telah melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Imigrasi, TNI Angkatan Laut, dan kepolisian.
Hal tersebut dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh kapal tersebut.
Aktivitas ilegal Kapal MT ARMAN 114 itu dapat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pelayaran lainnya dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saya ingin kasus ini ke pengadilan, paling tidak ada efek jera ga mengulangi di wilayah kita,” ujarnya.
(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi