Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan status nonaktif yang disandang Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir berimplikasi langsung terhadap fasilitas dan hak keuangan yang bersangkutan.
Bahlil menegaskan bahwa keputusan nonaktif berarti tidak ada lagi hak istimewa dari partai.
“Otomatis, otomatis ya, namanya nonaktif itu tidak mendapat fasilitas apa-apa,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025).
Sebagai informasi, dalam Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU MD3, tak ada istilah penonaktifan anggota. Sebaliknya, dalam aturan itu, tertuang perihal pemberhentian sementara, pemberhentian pimpinan, dan penggantian antar waktu (PAW).
Dalam aturan tersebut, Pasal 40, pimpinan DPR dapat diberhentikan, salah satunya ialah diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditarik keanggotaannya sebagai anggota partai politik.
Sebagai informasi, Golkar mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR yang belakangan viral.
