Bahlil Lahadalia Akui Polri dan Jaksa Aktif Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Bahlil Lahadalia Akui Polri dan Jaksa Aktif Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keberadaan aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, di lingkungan kementeriannya selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan. 

Menurut Bahlil, saat ini, terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk inspektur jenderal yang berpangkat komisaris jenderal.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” ujar Bahlil saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Bahlil menegaskan, posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia menilai keberadaan aparat aktif di kementeriannya bukan sekadar formalitas, melainkan terbukti mempercepat dan memperkuat kerja-kerja pengawasan sektor ESDM.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” tandas Bahlil.

Diketahui, saat ini, publik dan sejumlah pihak menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Polisi bisa menduduki jabatan sipil jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Salah satu pihak yang ikut menyoroti putusan MK tersebut adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang merupakan purnawirawan atau pensiun Polri. Setyo menegaskan KPK sedang mempelajari dan menganalisis putusan MK tersebut agar bisa dilaksanakan di institusi KPK.

“Ya, saya kira putusan MK ya, sementara itu menjadi telaahan dari pihak pihak biro hukum (KPK) untuk memastikan posisinya seperti apa, gitu,” ujar Setyo dikutip Rabu (19/11/2025).

Selain itu, kata Setyo, KPK juga masih menunggu hasil analisis dari Mabes Polri atas putusan tersebut. Hasil analisis Mabes Polri tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi KPK untuk mengimplementasikan putusan MK. 

“Kemudian, kita tunggu juga dari beberapa pihak yang lain, mungkin dari Mabes Polri, ya, dari kementerian yang lain, yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu, nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” pungkas Setyo.