Bahlil Hitung Rentang Bea Keluar Batu Bara, Mekanisme Berjenjang

Bahlil Hitung Rentang Bea Keluar Batu Bara, Mekanisme Berjenjang

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih melakukan perhitungan terkait bea keluar untuk batu bara.

Pengenaan tarif bea keluar itu bakal diterapkan pada 2026 dengan mekanisme berjenjang. Adapun, usulan tarif yang mengemuka dari Kementerian Keuangan berada pada kisaran 5%-11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.

Terkait hal itu, Bahlil mengatakan, pihaknya turut membuat perhitungan. Dia mengatakan, masih mengkaji pada level harga berapa bea keluar batu bara dikenakan sebesar 5% maupun 11%.

“Kementerian ESDM sedang menghitung range. Misalnya, harga US$100–US$150 [per ton] dikenakan berapa, di atas US$150 dikenakan berapa,” ucap Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/11/2025).

Menurut Bahlil, perhitungan itu juga bakal dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan, pengenaan bea keluar bakal dilakukan secara adil baik untuk pengusaha maupun negara.

“Ini akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jangan sampai pajaknya terlalu berat sehingga pengusaha tidak bisa bekerja. Tapi kalau pengusaha untung, wajib bayar pajak. Harus fair,” jelas Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.

“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ujar Purbaya, Rabu (31/12/2025).

Purbaya memerinci bahwa tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% jika harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.

Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelasnya.