Bahaya 61 Obat Alami ‘Oplosan’ BKO Temuan BPOM, Picu Stroke hingga Serangan Jantung

Bahaya 61 Obat Alami ‘Oplosan’ BKO Temuan BPOM, Picu Stroke hingga Serangan Jantung

Jakarta

Sepanjang periode Februari hingga Desember 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengidentifikasi 61 produk obat bahan alam atau obat alami yang ‘dioplos’ bahan kimia obat (BKO).

BKO yang ditemukan didominasi kandungan sildenafil sitrat dan tadalafil. Umumnya, produk dengan kandungan tersebut dijual dengan klaim menambah stamina pria.

Tidak hanya itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkap tidak sedikit produk yang ditambahkan parasetamol. Khususnya, pada produk dengan klaim pegal linu, juga penambah stamina pria.

“Kandungan BKO pada obat bahan alam sangat berisiko bagi kesehatan. Penambahan BKO dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian,” wanti-wanti Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (27/2/2025).

Bila digunakan dalam jangka panjang atau dengan dosis tinggi, penggunaan obat alami tersebut bahkan bisa merusak fungsi hati.

Jangan Tergiur Iklan

Obat alami dengan tambahan bahan kimia obat juga banyak dipasarkan secara online atau daring. Disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan klaim yang berlebihan.

“Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam membaca dan mencermati informasi produk yang terdapat pada kemasan produk atau materi promosi (iklan) produk,” imbau Taruna.

BPOM menjatuhkan sanksi tegas pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat alami dengan BKO. Termasuk peringatan keras dan pencabutan izin edar produk.

Pelaku pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

(naf/up)