Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Resmi UNESCO

7 December 2023, 20:21

INFO NASIONAL — Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum (General Conference) UNESCO, melaksanakan amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut menegaskan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan dorongan de jure setelah sebelumnya secara de facto Pemerintah Indonesia membangun komunitas penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.Usulan Indonesia disetujui bulat pada Sidang Umum UNESCO pada 20 November 2023. Sehingga, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO, bergabung dengan enam bahasa PBB (Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol) serta empat bahasa negara anggota UNESCO (Hindi, Italia, Portugis). Dalam presentasi proposal, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menyebutkan bahwa Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, bukan hanya menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak pra-kemerdekaan, melainkan juga melanglang dunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara dan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.Dubes Oemar menyoroti kepemimpinan global Indonesia, dimulai dari Konferensi Asia Afrika di Bandung 1955 yang menjadi awal pembentukan Kelompok Negara Non-Blok. Komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam tantangan global terus berlanjut, termasuk peran keketuaan di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023. Peningkatan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia diakui sebagai bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan komitmen terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz, menegaskan bahwa penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO memperkuat posisinya secara internasional. Dari bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda 1928 hingga ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bahasa Indonesia kini mendapatkan status resmi pada tingkat internasional melalui pengakuan di Sidang Umum UNESCO. Pengakuan ini juga menegaskan Bahasa Indonesia sebagai bahasa di tengah perdebatan seputar bahasa Melayu dan bahasa Indonesia.Kronologi Pengusulan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO dimulai dengan diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO pada Januari 2023. Potensi ini disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam waktu singkat, disusun strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.Iklan

Pada 7 Februari 2023, pertemuan strategis di Jakarta antara Kepala Badan Bahasa, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, dan Direktur Sosial Budaya dan OINB membahas upaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Setelah itu, disusun naskah ajuan yang diperlukan dengan waktu terbatas.Prosedur pengusulan dilakukan sesuai alur yang berlaku, dan pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB mengajukan proposal nominasi bahasa Indonesia. Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang pada 10—24 Mei 2023, menyetujui masuknya proposal dalam Sesi 42 Sidang Umum pada 7—22 November 2023.Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia mempresentasikan usulan di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Legal Committee menyetujui ajuan tanpa keberatan. Hasil sidang diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.Pada 20 November 2023, sidang pleno UNESCO memutuskan menerima usulan Pemerintah Indonesia menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO. “Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” tutur Dubes Oemar mengakhiri pidatonya.(*)

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi