Bahas RUU DKJ, Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih melalui Pilkada

18 March 2024, 14:52

TEMPO.CO, Jakarta – Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ terus berlangsung. Terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah bersepakat agar draf RUU tersebut mengatur pemilihan gubernur Jakarta nantinya dilakukan melalui Pilkada satu putaran.Hal tersebut disetujui dalam rapat Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas. Rapat itu berlangsung di Gedung MPR/DPR, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.Sebelumnya, terdapat wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam draf RUU DKJ yang merupakan usulan inisiatif DPR. Namun, ketentuan tersebut masih merupakan wacana yang kemudian kembali dibahas oleh pemerintah dan DPR.Dalam rapat hari ini, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat usul dari pemerintah agar pemilihan gubernur DKJ dalam RUU tersebut diatur melalui pemilihan langsung. “Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI,” kata politikus Partai Gerindra itu.Berdasarkan usulan pemerintah, Pilkada Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ akan memiliki perubahan dari Pilkada sebelumnya. Yaitu, kata Supratman, bahwa Pilkada DKJ akan dilaksanakan hanya melalui satu putaran.Supratman menyampaikan bahwa selama ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta mirip dengan Pilpres, yaitu baru dinyatakan menang jika sudah mendapatkan 50 persen plus satu suara. Namun, dalam usulan pemerintah, calon gubernur dan wakil gubernur cukup mendapatkan suara terbanyak untuk dinyatakan menang.Iklan

“Artinya, juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Begitu ya?” ujar Supratman.Dia pun menanyakan persetujuan para peserta rapat hari ini. “Setuju ya? Setuju?” tanya dia yang dijawab setuju oleh hadirin rapat.Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan bahwa usulan pemilihan gubernur Jakarta melalui Pilkada satu putaran merujuk kepada UU Pilkada dan penerapannya di daerah khusus lain, seperti Aceh dan Papua. “Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini, yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya Pilkada, jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” ucap dia.Pilihan Editor: Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Evaluasi BKSP Jabodetabekjur sebelum Bentuk Dewan Aglomerasi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi