Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Dia mengaku ditanya terkait mekanisme penerbitan Surat Keputusan kuota haji 2023-2024
Dari pantauan Bisnis, dia turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.59. Dia tampak datang sendiri dan mengenakan batik berwarna abu-abu kehitaman. Ketika ditanya materi apa yang didalami, dia mengatakan mengenai mekanisme penerbitan SK.
“Ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Dia mengaku tidak mengetahui terkait pengaturan pembagian kuota haji. Nizar mengatakan posisi Sekretaris Jenderal bukan sebagai leading sektor kuota haji. Namun sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundangan-undangan. Sehingga yang bertanggung jawab di Direktorat Jenderal Haji.
Dia menyebut bahwa keputusan SK ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Nizar menjelaskan proses penerbitan awalnya dari pembahasan bersama pemrakarsa, kemudian hasil pembasahan dilimpahkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bersama Biro Hukum.
Kendati Nizar tidak mendetailkan siapa saja pemrakarsa yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
“Berarti setelah itu ditandatangani menteri ya, pak?” tanya wartawan.
“Iya, iya,” jawab Nizar.
