YOGYAKARTA – Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, bukanlah sesuatu yang muncul begitu saja, tetapi melalui proses yang panjang dan penuh perjuangan. Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sebuah perjalanan sejarah yang melibatkan pemikiran, diskusi, dan konsensus antara berbagai pihak di Indonesia, baik dari kalangan pemimpin bangsa maupun masyarakat pada umumnya.
Proses ini dimulai sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga saat Pancasila secara resmi diabadikan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Artikel ini akan mengulas dengan mendalam mengenai bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara.
Bagaimana Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Latar Belakang Sejarah
Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Ir. Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dalam sebuah pidato pada tanggal 1 Juni 1945. Saat itu, Indonesia masih berada dalam masa perjuangan untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan. Sebelum merdeka, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, dan budaya yang berbeda, sehingga diperlukan suatu dasar yang dapat menyatukan semua elemen bangsa.
Pada awalnya, para pemimpin Indonesia mengusulkan berbagai ide tentang dasar negara. Beberapa kelompok mengusulkan agama sebagai dasar negara, sementara yang lain menginginkan sistem sekuler. Namun, Soekarno berpendapat bahwa dasar negara Indonesia haruslah sesuatu yang dapat mengakomodasi semua unsur dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, tanpa memaksakan satu agama atau ideologi tertentu.
2. Pencetusan Pancasila oleh Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sebuah sidang yang diadakan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Soekarno mengajukan sebuah konsep dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila yang memuat nilai-nilai yang dianggap penting untuk membangun negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Berikut adalah lima sila Pancasila yang dicetuskan oleh Soekarno:
Ketuhanan Yang Maha EsaKemanusiaan yang Adil dan BeradabPersatuan IndonesiaKerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/PerwakilanKeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pidato yang disampaikan oleh Soekarno ini langsung diterima oleh sebagian besar anggota BPUPKI sebagai sebuah dasar negara yang ideal bagi Indonesia yang baru merdeka. Meskipun ada beberapa perdebatan, namun ide Pancasila dianggap sebagai solusi yang bisa mengakomodasi beragam kepentingan bangsa Indonesia.
3. Diskusi dan Penyempurnaan Pancasila
Setelah pencetusan Pancasila oleh Soekarno, proses selanjutnya adalah diskusi dan penyempurnaan lebih lanjut oleh para anggota BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945, sebuah sidang lanjutan diadakan untuk membahas lebih mendalam mengenai rumusan dasar negara ini. Dalam sidang ini, tokoh-tokoh seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Agus Salim turut memberikan masukan.
Sebagian besar usulan dari tokoh-tokoh tersebut memperkuat konsep Pancasila. Misalnya, usulan Muhammad Yamin yang menekankan pentingnya nilai-nilai ketuhanan dan persatuan, serta konsep Soepomo mengenai dasar negara yang lebih berorientasi pada musyawarah dan mufakat. Hasil dari sidang BPUPKI ini kemudian dituangkan dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, yang merupakan versi awal dari Pancasila.
4. Piagam Jakarta dan Perubahan Pancasila
Piagam Jakarta memuat tujuh kalimat yang pada dasarnya mengandung prinsip-prinsip yang sama dengan Pancasila yang kita kenal sekarang. Namun, ada perbedaan penting dalam sila pertama. Dalam Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini sempat menimbulkan kontroversi di kalangan berbagai kelompok masyarakat, terutama yang berasal dari kalangan non-Muslim.
Setelah melalui perdebatan, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila mengalami perubahan. Sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang lebih inklusif dan tidak memihak kepada satu agama tertentu. Perubahan ini bertujuan untuk menghormati pluralitas agama yang ada di Indonesia dan memastikan bahwa dasar negara Indonesia bersifat universal dan dapat diterima oleh semua golongan.
5. Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi diakui dan diabadikan sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Proses ini juga sekaligus menandai berakhirnya perjuangan panjang untuk menentukan landasan negara Indonesia yang merdeka. Setelah disahkan, Pancasila tidak hanya menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara, tetapi juga menjadi jati diri bangsa Indonesia yang terbentuk dari beragam suku, agama, dan budaya.
Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara melibatkan perjalanan panjang yang dimulai sejak perjuangan untuk kemerdekaan, diskusi mendalam, hingga perubahan untuk menciptakan kesepakatan bersama. Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, tetapi juga simbol persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Melalui Pancasila, Indonesia diharapkan dapat mencapai tujuan luhur yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan beradab.
Untuk menambah refrensi, baca juga: Sejarah Pancasila sebagai Dasar Ideologi Indonesia
Jadi setelah mengetahui bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!
