Bagaimana Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR? Ini Penjelasannya

1 March 2024, 22:43

TEMPO.CO, Jakarta – Pembahasan tentang siapa yang akan menduduki kursi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029 tengah ramai diperbincangkan. Ada dua partai yang diprediksi mendapatkan suara terbesar dalam Pemilu 2024, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Berdasarkan penghitungan suara atau real count sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah ada 65,63 persen suara yang masuk dari 540.260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) per Jumat, 1 Maret 2024 pukul 10.00 WIB. PDIP unggul dengan 16,44 persen atau 12.567.550 suara, sedangkan di peringkat dua ada Partai Golkar yang mendapatkan 15,1 persen atau 11.542.431 suara. Lalu, bagaimana tata cara pemilihan pimpinan DPR?Mekanisme Memilih Pimpinan DPRKetentuan untuk memilih pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. Pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Keenam pimpinan itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap. Adapun bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR. “Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR,” bunyi Pasal 84 ayat (4) UU MD3. Pimpinan DPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Apabila dalam hal musyawarah tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan cara pemungutan suara dan yang mendapatkan suara terbanyak diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna. Iklan

Selanjutnya, selama pimpinan DPR belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menentukan pimpinan DPR diketuai oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda. “Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR,” dikutip dari Pasal 84 ayat (9) UU MD3. Kemudian, merujuk pada Pasal 427D dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. Daftar Caleg dengan Perolehan Suara Nasional TerbanyakAdapun 10 calon anggota legislatif (caleg) yang mendapatkan suara terbanyak sementara secara nasional sebagai berikut:Edhie Baskoro Yudhoyono (fraksi Demokrat daerah pemilihan atau dapil Jawa Timur VII): 253.918 suara.Puan Maharani (fraksi PDIP dapil Jawa Tengah V): 187.719 suara.Hillary Brigitta Lasut (fraksi Demokrat dapil Sulawesi Utara): 184.611 suara.Cucun Ahmad Syamsurijal (fraksi PKB dapil Jawa Barat II): 168.735 suara.Faisol Riza (fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dapil Jawa Timur II): 163.196 suara.Dedi Mulyadi (fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra dapil Jawa Barat VII): 152.663 suara.Haeny Relawati Rini Widyastuti (fraksi Golkar dapil Jawa Timur IX): 146.333 suara.Sarmuji (fraksi Golkar dapil Jawa Timur VI): 144.555 suara.Pulung Agustanto (fraksi PDIP dapil Jawa Timur VI): 136.473 suara.Rachmat Gobel (fraksi Partai Nasional Demokrat atau NasDem dapil Gorontalo): 134.267 suara. MELYNDA DWI PUSPITA Pilihan Editor: MK Bakal Sampaikan Salinan Putusan Ambang Batas Parlemen ke DPR dalam 3 Hari