Selain itu, Kejagung juga telah melangsungkan pemeriksaan terhadap terpidana Ronald Tannur terkait kasus suap dan gratifikasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini Selasa (5/11/2024).
Penyidik bertolak ke Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses penyidikan.
“Informasinya diperiksa juga di Rutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Harli menyebut, penyidik masih mempertimbangkan pemindahan penahanan Ronald Tannur ke Jakarta. Sementara untuk tiga hakim yang menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sudah dalam perjalanan ke Jakarta untuk pemindahan penahanan.
“Soal pemindahan (Ronald Tannur) nanti kita lihat ya bagaimana sikap penyidik,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.
“Jadi ZR ini hanya mengenalkan (tersangka LR ke R),” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.
Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.
“Mengenalkan dengan pejabat yang ada di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN,” kata Qohar.