Kediri (beritajatij.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil membekuk terduga pelaku berinisial NF, warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Kamis sore (3/10/2025). NF ditangkap di tempat kerjanya, setelah korban melahirkan dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban melahirkan seorang bayi di salah satu rumah sakit di Kota Kediri pada Jumat (3/10/2025). Saat ini, korban dan bayinya mendapatkan pendampingan penuh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kota Kediri serta lembaga perlindungan anak terkait.
Ketua LSM Komunitas Peduli Kediri (KPK), Roy Kurnia Irawan, yang turut mendampingi korban, mengapresiasi langkah cepat dan profesional aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dan tidak mengakui perbuatannya.
“Pelaku memang tidak mengakui secara lisan, tapi korban memiliki bukti percakapan yang menunjukkan bahwa NF pernah mengakui perbuatannya. Bahkan NF sempat mengganti nomor ponselnya hingga tiga kali, namun berkat profesionalisme dan dukungan teknologi dari Polri, keberadaannya akhirnya berhasil dilacak,” ungkap Roy, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penelusuran LSM KPK, korban dan pelaku saling mengenal sejak 2019 melalui organisasi pencak silat. Aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada Oktober 2024, ketika korban diajak ke sebuah tempat kos dan dipaksa melayani nafsu pelaku. Kejadian serupa terulang kembali pada Desember 2024 di kawasan Bence, Kota Kediri.
Korban baru menyadari dirinya hamil setelah usia kandungan mencapai enam bulan. Pada awalnya, pelaku sempat menunjukkan itikad baik dengan berjanji akan menikahi korban dan bertanggung jawab. Bahkan, NF sempat mengantar korban ke Puskesmas Campurejo, Kota Kediri, pada Agustus 2025, saat kandungannya memasuki bulan keenam. Namun janji itu diingkari, dan pelaku mulai mengelak serta menghindar.
Upaya damai yang dilakukan keluarga korban pada pertengahan September 2025 pun gagal. Keluarga sempat mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, namun tak mendapat tanggapan. Akhirnya, korban bersama LSM pendamping, termasuk LSM KPK, membuat laporan resmi ke Polres Kediri Kota.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan serta status hukum NF. [nm/beq]
