Gresik (beritajatim.com)- Tersangka berinisial AH (44) asal Sangkapura Pulau Bawean Gresik diamankan polisi usai melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya berusia 11 tahun Mawar (bukan nama sebenarnya). Setelah terbukti bersalah, AH langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terbongkarnya kasus rudakpaksa itu, bermula saat kakak korban pernah mendengar suara adiknya mengeluh kesakitan dari dalam kamarnya.
Sebelum diamankan, kakak korban pernah memergoki kelakuan AH. Saat itu, pelaku bersama korban sedang berada di dapur rumah, sementara kondisi rumah sedang sepi karena ibu korban sedang beraktivitas di luar.
Setelah kepergok oleh kakak korban, AH langsung berpura-pura perhatian dan memanjakan korban. Dari kelakuannya itu, kakak korban semakin curiga.
Usai mendengar cerita dari korban yang sebenarnya. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengaku telah dirudapaksa oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Mendengar keterangan adiknya yang masih polos itu, emosi sang kakak meledak dan tak dapat dibendung lagi. Kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sangkapura.
Mendapat laporan itu, penyidik Polsek Sangkapura langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta melakukan pemeriksaan visum ke RSUD Umar Mas’ud Sangkapura.
Untuk pengembangan lebih lanjut, penyidik Polsek Sangkapura melimpahkan berkas pemeriksaan terkait kasus tersebut ke Unit Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik untuk pengembangan tindak lanjut dari kasus tersebut.
Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza membenarkan tentang pelimpahan pelaku ke Mapolres Gresik. Dari keterangan sementara, pelaku melakukan perbuatan rudapaksa itu sebanyak dua kali.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan. Pelakunya sudah diamankan usai menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang dilakukan pelaku memanfaatkan rumah saat sepi. Di mana, ibu dan kakak korban keluar rumah.
“Pelaku pun melakukan aksi tersebut sewaktu kakak korban dan ibunya tidak ada di rumah. Dengan kondisi itu, pelaku melakukan rudapaksa,” pungkas Hepi. [dny/ian]
