Ayah Tiri Bejat di Sumenep Paksa Anaknya Layani Birahi selama 3 Tahun

Ayah Tiri Bejat di Sumenep Paksa Anaknya Layani Birahi selama 3 Tahun

Sumenep (beritajatim.com) – Sungguh malang nasib G (inisial), seorang pelajar di Sumenep, Madura, berumur 17 tahun. Ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berinisial N (40), sejak 2021.

“Kejadiannya sejak korban masih SMP, ketika berumur 13 tahun. Ia dipaksa dan diancam oleh ayah tirinya, agar bersedia melayani nafsunya,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/08/2024).

Ia mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika korban tidur bertiga dengan ibu kandung dan ayah tirinya.

“Ayah tiri korban ini kemudian mengancam akan membunuh korban kalau tidak mau melayaninya. Karena ketakutan dan di bawah ancaman, korban pun dengan terpaksa melayani ayah tirinya,’ ungkap Trie Sis.

Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu terjadi berulang-ulang selama 3 tahun, baik di rumah maupun di tempat kos yang mereka tinggali.

Hingga pada akhir Maret 2024, pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah ibu kandung korban di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota.

“Karena tidak kuat menanggung malu dan rasa trauma berat akibat berkali-kali diminta melayani ayah tirinya, korban akhirnya bercerita pada ibu kandungnya. Si ibu tentu saja tidak terima dan melaporkan suaminya ke Polres,” ungkap Trie Sis Biantoro.

Saking seringnya perbuatan bejat ayah tiri tersebut kepada anaknya, sampai lupa berapa kali. Aparat Kepolisian pun langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak tirinya. Tapi dia lupa sudah berapa kali melakukan itu sejak 2021,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning yang digunakan oleh korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali,” pungkasnya. (tem/ian)