Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar dua kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya. Kedua kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
Kasus pertama dilakukan oleh W (51) terhadap anak kandungnya. Pencabulan pertama kali terjadi pada tahun 2017, kemudian berlanjut pada tahun 2019 dan terakhir pada tahun 2024. Persetubuhan dilakukan di rumah kontrakan di wilayah Klojen, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi saat ibu korban sedang bekerja di luar negeri. Pelaku memaksa korban yang saat itu berusia 14 tahun. “Korban anak kandungnya sendiri yang saat itu usianya 14 tahun. Korban dibujuk untuk tidur bersama pelaku. Anaknya tak berdaya dan perbuatan tak senonoh itu terjadi,” kata Soleh, Senin (24/2/2025).
Kasus kedua dilakukan oleh B (35). Modusnya sama, persetubuhan dilakukan saat ibu korban bekerja di luar negeri. Kejadian ini terjadi di Kedungkandang, Kota Malang, pada akhir Januari 2025. “Pelaku memeluk korban dan menyetubuhi korban. Kejadian ini berlangsung sekitar 1 menit, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dilakukan dengan bujuk rayu dan mengancam korban,” ujar Soleh.
Kedua pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun. (luc/ian)