Malang(beritajatim.com) – Warga di daerah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang melaporkan dugaan penyiksaan yang dialami bocah 7 tahun berinisial D. Laporan ini pertama kali mereka sampaikan ke RW dan perangkat keamanan setempat pada Senin, (9/10/2023).
Kemudian keesokan harinya pada Selasa, (10/10/2023) polisi datang ke lokasi meminta keterangan dan membawa sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penyiksaan.
Kasus ini terbongkar saat warga melihat D begitu kurus dan tidak segar seperti beberapa bulan sebelumnya. Dilihat lebih dekat di tubuh D ternyata banyak ditemukan luka. Mulai luka pukulan hingga luka bakar.
“Seperti kurang makan, warga akhirnya ngasih minum dan tanya-tanya ternyata dia disiksa,” ujar salah satu warga berinisial M, Kamis, (12/10/2023).
M menuturkan, bahwa warga juga mengetahui jika D selama ini ditempatkan diruang kecil ukuran 1,5 x 1,5 meter disamping kamar mandi. Tempat itu cukup gelap hanya diberi papan untuk alas, ada meja dan kompor bekas disampingnya.
“Kasihan sekali, padahal dulu sekali saya pernah lihat D kondisinya gemuk, setelah tidak pernah terlihat tiba-tiba kurus,” imbuh M.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan mengungkapkan bahwa korban disiksa oleh 5 anggota keluarganya. Masing-masing ayah kandung berinisial JA, ibu tiri berinisial EN, kakak tiri berinisial PA, paman tiri berinisial SA dan nenek tiri berinisial MI.
“JA memasik air di panci. Dalam kondisi air mendidih tangan D dimasukan ke dalam panci. Korban mengalami luka bakar dibagian tangan,” ujar Danang.
JA selaku ayah kandung juga cukup kejam dalam menyiksa D. JA memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA juga pernah menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam.
“Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban,” ujar Danang.
“D dipukul tangan kosong oleh ibu tiri. Pukulan itu di bagian kaki kiri dan tangan kanan,” imbuh Danang.
Oleh kakak tiri korban D di jewer telinganya lalu dipukul pipinya. Paman tiri korban juga turut menyiksanya. Sementara nenek tiri korban menyiksa D dengan menggunakan pisau cutter hingga menyebabkan luka pada bagian jidat korban.
“Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun. Tapi kita akan telusuri sambil menunggu kondisi korban stabil,” ujar Danang. (luc/ted)