Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo (APA) setelah sebelumnya juga diperiksa pada Selasa, 7 Oktober 2025 terkait dugaan kasus korupsi pengolahan anoda logam antata PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dengan PT Loco Montrado.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. Periode Mei 2017- Desember 2019. Ayah dari mantan Menpora Dito itu tiba pukul 10.00 WIB.
“Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. APA, yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Periode Mei 2017—Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa (7/10) lalu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Budi menjelaskan, Arie seharusnya diperiksa hari ini, tetapi jadwal pemeriksaan dipercepat pada Selasa pekan lalu. Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Arie dimintai keterangan mengenai kerja sama PT Antam dengan PT Loco.
“Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut,” tutur Budi.
Sekadar informasi, pada hari ini KPK memanggil Agus Zamzam Jamaluddin sebagaiWiraswasta / Bertani (Direktur Operasi PT Antam, Tbk. (Maret 2015 – Mei 2017); Ariyanto Budi Santoso Pegawai BUMN / Business Management Lead Specialist PT Aneka Tambang, Tbk. / Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk. Tahun 2017; dan Arum Rachmanti Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT ANTAM, Tbk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.
Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.
Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan.
