Pacitan (beritajatim.com) – Kasus menyayat hati terjadi di Kecamatan Kebonagung. Seorang ayah kandung, S (43), diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berulang kali.
Kejahatan yang berlangsung lama ini, baru terungkap dan dilaporkan ke polisi oleh ibu kandung korban pada pertengahan Agustus lalu.
Korban Mawar, mengalami trauma berat karena mendapatkan perlakuan dari ayahnya sejak masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) hingga berusia 15 tahun.
“Modus pelaku dengan mengancam korban. Korban dipaksa untuk menuruti nafsu bejatnya dan dilakukan berkali-kali,” Kata Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, Senin (1/9/2025).
S, yang bekerja serabutan dan telah bercerai dari istrinya, tinggal bersama korban dan neneknya. Pelaku sempat kabur dan melakukan perjalanan hingga ke Jakarta dan Surabaya sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan pada 20 Agustus lalu.
“Pelaku sempat kabur, namun berhasil ditangkap Buser Satreskrim Polres Pacitan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
”Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan khusus dari pihak berwajib dan lembaga sosial untuk proses pemulihan trauma fisik dan psikisnya,”pungkasnya. (tri/but)
