Jombang (beritajatim.com) – Seorang ayah di Kabupaten Jombang tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Dia adalah SEP (31), warga Kecamatan Ngoro. Akibat perbuatannya, SEP dibekuk Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya, yakni di Kecamatan Mojoagung.
Perbuatan cabul pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan menggerayangi bagian tubuh korban. Perbuatan itu diulang pelaku pada Jumat (11/8/2023).
Korban menolaknya dengan mengempaskan tangan sang bapak. Bahkan anak tiri tersebut mengusir bapaknya agar keluar dari kamar. “Pelaku akhirnya keluar kamar,” kata Kasnasin, Kamis (15/8/2024).
Tidak itu saja, SEP juga berupaya mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023. Perbuatan cabul dilakukan SEP saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas salah satu bagian tubuhnya.
Aksi cabul itu kembali dilakukan pelaku pada Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Tidak terima, sang istri melaporkannya ke Polres Jombang.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya, SEP diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kasnasin merinci. [suf]
