Surabaya (beritajatim.com) – Seorang ayah di Surabaya terancam hukuman 3 tahun penjara gara-gara mencubit anak kandungnya di pinggir jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng, Surabaya. Aksi menyubit anak-anak itu direkam oleh netizen dan viral di media sosial.
“Sudah jadi tersangka dan disangkakan pasal UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, Jumat (13/12/2024).
Kejadian itu bermula dari seorang netizen perempuan yang merekam aksi ayah kandung mencubit paha anak kandungnya yang sedang menangis. Video itu lantas diunggah di media sosial dan viral.
“Bantu viralin, baru saja temanku melihat kejadian kekerasan ini di depan Hotel Leedon. Terjadi siang ini pukul 11.15 WIB,” tulis seorang pengirim video diunggah melalui akun @yuniirma_wati027, dilihat beritajatim.com pada Kamis (12/12/2204).
Dari keterangan tambahan dari pengirim video ini pelaku terus mencubit. Meskipun bocah laki – laki tersebut sudah menangis, dan memohon ampun.
“Terlepas apa dari salah anak laki-laki tersebut, seharusnya bukan dengan cara mencubit dan berkali-kali, jika diteliti anak laki-laki tersebut menangis sambil berkata ‘ampun’,” ujar pengirim.
Setelah viral pihak kepolisian bergerak cepat. Ayah kandung dari anak yang dicubit itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia dimintai keterangan. Kepada polisi, ia mengaku bahwa saat itu tidak ada niat menyakiti. Ia menjelaskan bahwa anaknya hiperaktif dan saat itu ia mencubit agar anaknya diam.
“Anak ini memang hiperaktif. Bapaknya untuk mendiamkan anak ini. Memang anaknya Hiperaktif. Dihukum dengan dicubit. (Mencubitnya) Tidak sering,” imbuh Rina.
Atas kejadian ini, Rina menghimbau bahwa urusan anak merupakan urusan bersama dan bukan hanya tugas polisi. Sehingga, apabila masyarakat melihat hal yang serupa bisa langsung menegur daripada direkam dan diviralkan.
“Ga ada salahnya kalau kita lihat siapapun yang menyakiti anak seperti itu bisa ditegur (langsung),” pungkas Rina. [ang/suf]
