Awas Modus Penipuan DPO dan Laporan Polisi Palsu, Ini Cara Mengeceknya

11 November 2023, 15:08

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menemukan modus baru penipuan dengan menggunakan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) dan laporan polisi palsu di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, pelaku menggunakan cara itu untuk menakut-nakuti korban dan berujung pada permintaan sejumlah uang.Putra mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan modus seperti itu. “Warga dapat mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau bisa hubungi call center Polri 110,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 10 November 2023.Pelaku dalam kasus ini adalah NU alias Nur, 30 tahun, seorang karyawan swasta. Dia melakukan aksi penipuan ini sejak pertengahan September 2023.Warga Tambora ini menjaring korbannya melalui media sosial Facebook. Berbekal data pribadi dan foto korban, dia langsung membuat surat DPO dan laporan polisi palsu menggunakan ponselnya.“Format yang diambil dari Google lalu diedit sesuai kehendaknya dengan format yang didapatkan dari Google, seperti kop surat, logo Tribrata dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi yang pelaku buat,” kata Putra Pratama.Sejauh ini sudah ada sembilan orang korban yang diteror menggunakan surat palsu tersebut. Dua orang sampai memberikan uang lantaran terus diancam dan tidak mau repot berurusan dengan polisi.Korban yang memberikan uang adalah Agung Permana sebanyak Rp500 ribu dan Endang Sopiyan sebesar Rp 1,5 juta. Pelaku memberitahu jika mereka sedang dicari polisi atas kasus narkoba.“Pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman korban dan menunjukkan juga ke ayahnya,” tuturnya.Iklan

Sebelum memberikan uang, kata Putra, Nur menawarkan jasa bisa menghapus data DPO dan merubah laporan polisi melalui seorang polisi yang dikenal. Tapi faktanya, Nur hanya beraksi sendiri dalam modus penipuan ini.Setelah menerima uang, Nur membuat surat permohonan perubahan laporan polisi. Kemudian surat itu ditunjukkan pada korban bahwa data buron sudah dihapus.Polisi telah menangkap pelaku pada Jumat, 3 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Sawah Lio II Dalam, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.“Polsek Tambora membawa pelaku untuk dimintai keterangan dan pelaku mengakui telah membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu, dan surat permohonan pencabutan LP palsu,” ucap Putra.Pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 juncto Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Pilihan Editor: Piala Dunia U-17 di JIS Hari Ini, Dishub DKI Berlakukan Penutupan 3 Titik Pukul 12.00-24.00 WIB

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi