Jakarta –
Baru jual kendaraan jangan lupa lapor. Kalau nggak, kamu bisa berpotensi kena pajak progresif lho! Kok bisa?
Lapor jual kendaraan merupakan langkah yang dilakukan pemilik kendaraan usai menjual kendaraannya. Dengan melapor, artinya kamu memberi tahu Samsat sekaligus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bahwa kendaraan itu bukan milik kamu lagi. Segala urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut juga bukan lagi tanggung jawab kamu.
Bukan cuma itu, lapor jual kendaraan juga bisa membuat kamu terhindar dari pajak progresif. Terlebih buat kamu yang memiliki kendaraan baru dengan kategori sama seperti kendaraan yang dijual. Sebab, pajak progresif itu dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal.
Cara Lapor Jual Kendaraan
Kalau kamu belum lapor jual, maka kendaraan lama masih atas nama kamu. Makanya bisa berpotensi kena pajak progresif. Nah supaya hal itu tak terjadi sama kamu, berikut ini cara lapor jual kendaraan dikutip dari laman instagram Bapenda Jakarta.
Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.idKlik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftarCeklis kotak I’m Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masukSetelah berhasil masuk, pilih dan klik menu ‘Jenis Pajak’ kemudian klik pilihan PKB, lalu klik PelayananPada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jualSetelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraanPada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataanJika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDFPastikan semua data dalam format PDFJika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnyaCeklis kotak ‘Setuju dengan pernyataan di atas’ lalu klik simpanSetelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugasDengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTPKode OTP bisa di cek pada menu ‘Pesan Layanan’ yang berada di sebelah kiriCopy kode OTP yang diberikanPilih menu ‘PKB’ dan kolom ‘Pelayanan’Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasiSetelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jualTunggu sampai berkas selesai diverifikasiBila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi ‘Tidak Diblokir’ dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai
(dry/rgr)
