Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Awas Jangan Kaget! STNK Mati 2 Tahun Siap-siap Data Kendaraan Dihapus

Awas Jangan Kaget! STNK Mati 2 Tahun Siap-siap Data Kendaraan Dihapus

Jakarta

Pajak kendaraan masih sering diabaikan. Padahal kalau STNK mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut, data kendaraan kamu akan dihapus.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan sosialisasi terkait penghapusan data kendaraan yang tercantum dalam pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan data kendaraan bisa dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Artinya, bila STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut data kendaraan kamu akan dihapus. Kalau sudah dihapus, maka kendaraan tak bisa lagi didaftarkan ulang. Dengan demikian kendaraan kamu tidak sah digunakan di jalan.

“Itu juga kita masih sosialisasikan terus itu pasal 74 kan itu sudah ada di UU, jadi supaya masyarakat nggak kaget kalau nanti saya matikan (STNK) kamu kaget nanti. Makanya kita mengajak masyarakat ayo dong, melek hukum dong,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi detikOto melalui sambungan telepon, Sabtu (9/11/2024).

Yusri menjelaskan masyarakat Indonesia masih gemar memiliki kendaraan bekas. Namun lantaran bea balik nama yang terbilang mahal, pajak kendaraan jadi tak diurus. Kebanyakan juga menunggu adanya pemutihan bea balik nama hingga denda pajak kendaraan. Tapi hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat dengan waktu yang belum bisa dipastikan.

“Tunggunya pemutihan, setahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun. Nah orang tunggu pemutihan, pemutihan, pemutihan karena dia mahal BBN2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bekas) udah dia nggak balik nama. Lima tahun ditambah dua tahun dia nggak sadar itu bisa dihapus,” lanjut Yusri.

Menurut Yusri kebijakan penghapusan data kendaraan itu akan ideal bila BBN kendaraan bekas dinolkan. Pun demikian dengan pajak progresif juga dinolkan. Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa lebih taat pajak. Kalaupun yang mengabaikan sebagaimana memenuhi ketentuan pasal 74 ayat 2, maka data kendaraan bakal dihapus.

“Jadi orang pada mau balik nama dong, orang juga pada mau bayar pajak dong. Kenapa sih orang nggak bayar pajak? Bukan orang Indonesia nggak patuh pajak, maunya enak. Bukan nggak patuh, balik namanya mahal,” pungkas Yusri.

(dry/rgr)